Jumat, 04 April 2014

MPN G-2

Pemerintah mempunyai program baru, Sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua atau disingkat MPN G-2. Dasar hukumnya pun sudah terbit yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik. klik disini : PMK Nomor 32/PMK.05/2014

Dengan MPN G-2, penyetoran penerimaan negara oleh wajib pajak, wajib bayar atau wajib setor tak lagi terhalang oleh jam loket layanan penerimaan negara. Kapan pun dapat dilakukan dan tentunya bebas antri. Persis seperti kita membeli tiket pesawat secara online. Buka website, registrasi, dapat kode bayar, bayar di ATM dan tiket akan terkirim ke email. MPN G-2 mirip seperti itu.

Secara PMK, bunyinya adalah Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor menyetorkan Penerimaan Negara ke Bank/Pos Persepsi menggunakan Kode Billing. Pengertian kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor. Lebih gampangnya, kalau kita membeli tiket, kode billing itu sama dengan kode pembayaran.

MPN G-2 dibangun dengan memanfaatkan teknologi informasi, maka persyaratan yang harus dimiliki oleh pengguna layanan adalah akses internet dan akun email. Urutan langkah yang harus dilakukan pengguna layanan MPN G-2, yaitu: Registrasi, dilakukan sekali seumur hidup; Pembuatan Billing, dilakukan setiap akan melakukan pembayaran pajak atau PNBP dan; Pembayaran, dilakukan setelah mendapat kode billing.  Pembayaran dapat dilakukan melalui Teller, ATM atau Internet Banking. Khusus untuk penyetoran pajak, pengguna layanan harus terlebih dahulu memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Saat ini, baru dua portal yang dapat diakses oleh pengguna layanan yaitu http://sse.pajak.go.id untuk penyetoran pajak dan  http://www.simponi.kemenkeu.go.id untuk penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Untuk setoran bea cukai baru dapat diakses oleh petugas bea cukai.

Sebagai sebuah program baru, MPN G-2 ditandai dengan launching transaksi perdana pada tanggal 27 Pebruari 2014 di Banjarmasin dan Pasuruan. Sampai dengan akhir Mei 2014 direncanakan sebagai implementasi awal. Artinya MPN G-2 dalam tahap ujicoba. Pada tahap implementasi awal ini, setoran penerimaan negara masih dapat menggunakan sistem lama yaitu dengan surat setoran (SSP/SSBP/SSPB) dan sangat dianjurkan untuk mencoba menggunakan MPN G-2. Pada awal Juni 2014, direncanakan Grand Launching MPN G-2 dan semua setoran penerimaan negara harus dilakukan secara elektronik dengan kode billing.

Dengan MPN G-2, dimana wajib pajak/wajib bayar/wajib setor menginput sendiri data pembayaran, otomatis wajib pajak/wajib bayar/wajib setor juga bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran tersebut. Untuk itu pemahaman khususnya tentang kode akun (mata anggaran penerimaan) menjadi penting. Setelah mendapatkan kode billing, hendaknya perlu dicek kembali kebenaran data setoran sebelum dilakukan pembayaran baik di ATM atau Teller.

Pada sistem lama (existing), perekaman data dilakukan dua kali yaitu pengisian data pada surat setoran oleh wajib pajak/wajib bayar/wajib setor dan perekaman data pada sistem MPN oleh petugas bank. Adanya kemungkinan kekeliruan data penyetoran lebih besar mengingat perekaman data pada sistem hanya dilakukan oleh petugas bank. Ini berbeda dengan MPN G-2, human error dalam hal perekaman data dapat diminimalisir.

Dengan sistem teknologi informasi, MPN G-2 memungkinkan adanya fasilitas monitoring status pembayaran dan penyetoran oleh pengguna layanan, yang dengan sistem lama selama ini belum ada.
Dalam beberapa hal, MPN G-2 juga mendukung “Go Green” karena meminimalisir penggunaan kertas. Dengan MPN G-2, tidak perlu lagi adanya surat setoran (SSP/SSBP/SSPB).

Untuk detil petunjuk penggunaan, sila unduh di link ini : https://www.dropbox.com/s/kpo0hwv06izg7zm/MANUAL%20layanan%20MPN%20G-2.pdf