Selasa, 11 Desember 2012

Penilaian & Penetapan DP3 Oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt)



Apakah pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) dapat memberikan penilaian dan menetapkan DP3, berikut ini pendapat saya.

Ada dua kondisi dalam hal penunjukan Plt, yaitu :

  1. Kondisi pertama, yaitu penunjukan Plt. dalam hal pejabat yang berwenang belum ditetapkan karena menunggu ketentuan bidang kepegawaian (misal : belum memenuhi pangkat minimal dalam suatu jabatan) Dalam hal ini, Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP3, penetapan surat keputusan, dan sebagainya. Ini mengacu kepada Surat Kepala BKN No.K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 perihal Tata Cara Pengangkatan PNS Sebagai Pelaksana Tugas.
  2. Kondisi kedua, yaitu dalam hal terdapat kekosongan jabatan karena berhalangan tetap, misalnya karena pensiun, meninggal dunia, mutasi, tugas keluar negeri melebihi 6 bulan dan cuti diluar tanggungan negara. Dalam hal ini, belum/tidak ada ketentuan dari BKN yang mengatur. Maka, saya berpendapat pimpinan unit eselon I dapat menetapkan kewenangan-kewenangan untuk pejabat Plt jenis ini, termasuk kewenangan penilaian/penetapan DP3.

 Dalam Surat Edaran Kepala BAKN Nomor SE-02/SE/1980 tanggal 11 Pebruari 1980 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS, menyebutkan bahwa pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai. Saya berpendapat : dengan ditunjuknya seorang pejabat sebagai Plt untuk suatu jabatan, maka secara de facto dan de jure, yang bersangkutan telah menjadi pimpinan unit kerja tersebut. Dengan kata lain, yang bersangkutan telah menjadi atasan dari pegawai dibawahnya dan dapat menjadi pejabat penilai dan atau atasan pejabat penilai.

Dengan pertimbangan diatas dan mengingat penunjukan Plt lebih pada kondisi kedua, maka menurut saya, Plt. dapat memberikan penilaian atau menetapkan DP3.

Pertimbangan lain : jika Plt tidak boleh menilai/menetapkan DP3 dan harus ditarik naik satu tingkat bahkan dua tingkat, saya kira malah akan menimbulkan permasalahan terkait waktu penyelesaian DP3 yang mungkin akan digunakan untuk usul kenaikan pengkat. Misalnya sampai dengan akhir Desember, terdapat kekosongan pejabat eselon II, karena Plt tidak boleh menilai/menetapkan DP3 maka untuk DP3 eselon III (bahkan mungkin eselon IV) harus ditarik keatas, sehingga pejabat penilainya adalah pejabat eselon I dan atasan pejabat penilai adalah menteri. Nah, dengan kesibukan pejabat eselon I dan menteri, saya kira akan butuh waktu lama untuk penyelesaiannya dan akan berakibat keterlambatan usulan kenaikan pangkat. Selain itu, jika ternyata jumlahnya tidak sedikit, saya kira hal ini tidak bagus karena akan menambah pekerjaan eselon I dan menteri. Padahal DP3 sebenarnya hanyalah persoalan administrasi dan justru misalnya eselon I menilai eselon III atau eselon IV, saya kira malah tidak ada bahan sama sekali bagi eselon I untuk menilai, karena jaraknya yang jauh (baik eselon maupun lokasinya). Untuk itulah, saya kira gagasan bahwa Plt bisa menilai/menetapkan DP3 perlu didukung.

Maka kemudian, perlu kearifan dan kebijaksanaan pihak BKN untuk mensikapi permasalahan DP3 tersebut, artinya tidak lagi mempersoalkan DP3 yang ditetapkan oleh Plt dalam hal urusan kenaikan pangkat.