Jumat, 11 April 2014

Mekanisme Penyaluran Dana APBN

Apakah Anda mengetahui bagaimana dana APBN disalurkan? Tulisan ini mencoba menguraikan secara singkat pada bagian bagaimana uang atau dana APBN itu keluar dari rekening  kas negara kepada penerimanya. Tidak termasuk dalam lingkup tulisan ini adalah dana APBD yang dikelola pemerintah daerah.

Dalam mekanisme pelaksanaan APBN, saya membaginya menjadi tiga bagian. Pertama, proses yang ada di setiap instansi pengguna anggaran yang menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).  DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. Bagian kedua, proses pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan terakhir, proses pada bank operasional (BO). BO adalah bank umum yang ditunjuk Menteri Keuangan yang bertugas untuk menyalurkan dana APBN. Tentu, ada perjanjian kerjasama antara Kementerian Keuangan dan BO tersebut.

Proses yang terjadi pada setiap instansi pengguna anggaran adalah sampai dengan terbitnya Surat Perintah Membayar (SPM). Bagaimana prosesnya ? perlu tulisan khusus untuk menjelaskannya. Sedangkan proses yang ada di KPPN adalah diterimanya SPM dari instansi sampai dengan terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Tulisan ini khusus menguraikan proses antara ujung alur kedua dan ketiga.

Setelah terbit SP2D, satu seksi di KPPN yaitu Seksi Bank mengajukan permintaan kebutuhan dana ke Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, sejumlah nilai SP2D yang terbit. Proses permintaan dananya menggunakan sarana elektronik.

Dengan adanya permintaan dana tersebut, Kantor Pusat Ditjen Perbendahaaan mengalokasikan atau mentransfer sejumlah dana yang diminta dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN). RKUN adalah rekening di BI yang merupakan tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. Dana dari RKUN tersebut ditransfer ke suatu rekening yang disebut Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat (RPKBUNP) pada BO Pusat, bisa BRI Pusat, Mandiri Pusat atau BNI Pusat. Hal ini tergantung, dana SP2D tersebut disalurkan dari rekening BO apa di daerah. Gampangnya : jika rekening penerima yg tercantum pada SPM yang diajukan instansi tertulis rekening BRI, maka KPPN akan membayar dari rekening BO di BRI, dst. Jadi, di daerah, KPPN juga memiliki rekening pengeluaran yang disebut Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara KPPN (RPKBUN-KPPN) di masing-masing BO, ada RPKBUN-KPPN di BRI, RPKBUN-KPPN di BNI, atau RPKBUN-KPPN di Bank Mandiri. 

Setelah KPPN mengajukan permintaan kebutuhan dana, SP2D baru diantar ke BO. Proses ini tidak boleh dibalik. Mengapa? Agar tidak terjadi, ketika BO menarik dana dari RPKBUNP, ternyata dana belum tersedia karena KPPN belum mengajukan permintaan kebutuhan dana.

Atas dasar SP2D dari KPPN, BO akan menarik dana dari RPKBUNP dan dimasukkan rekening RPKBUN KPPN dan selanjutnya dari rekening RPKBUN KPPN disalurkan ke rekening masing-masing penerima sesuai yang tercantum dalam SP2D. Penyaluran dana kepada penerima harus segera dilakukan dan paling lambat dua jam setelah diterimanya SP2D.

Sehingga, pada akhir hari kerja, rekening RPKBUN KPPN bersaldo nihil. Dan ketentuannya harus nihil. Apabila pada akhir hari kerja masih terdapat saldo yang artinya dana belum disalurkan, BO akan dikenakan sanksi denda. Dan jika terdapat rekening penerima yang salah dan mental, dana tersebut tidak dimasukkan kembali ke RPKBUN KPPN tetapi ditampung dalam satu rekening khusus yang disebut rekening Retur RPKBUN KPPN.

Memang, ada proses yang lebih detil, tapi biarlah hal itu menjadi konsumsi pihak KPPN dan BO. Karena kadang, ketidaktahuan bisa menjadi berkah.

***