Selasa, 11 Desember 2012

Usulan Revisi PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta



Silakan Anda klik link dibawah ini :

maka, Anda akan menemukan PP nomor 6 tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta. Menurut saya, PP ini perlu direvisi atau diperbaharui. Berikut usulan saya :



Usul Perubahan terkait Pasal 1 :
Ketentuan Umum tentang definisi Pegawai Negeri disesuaikan dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

Usul Perubahan terkait Pasal 2 :

  • Pembatasan usaha bukan lagi pada jenjang pangkat/golongan tetapi lebih khusus kepada pegawai negeri yang telah memiliki jabatan struktural eselon IV keatas (termasuk istrinya).
  • Pelarangan usaha adalah usaha sebagaimana dalam pasal tersebut. Istri pejabat yang memang sejak awal telah bekerja pada perusahaan swasta atau profesi lainnya tidak termasuk dalam pelarangan ini
  • Pegawai negeri yang tidak memiliki jabatan tidak perlu ada pelarangan untuk berusaha apabila usaha tersebut tidak mengganggu tugas-tugas kedinasan. Dalam PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tidak ada klausul larangan berusaha bagi PNS
  • Pegawai negeri yang melakukan usaha tidak wajib mendapat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang


  Usul Perubahan terkait Pasal 3 :

  • Pegawai negeri tidak diperkenankan untuk bekerja atau diperkerjakan/diperbantukan pada BUMN
  • Pejabat struktural dibatasi untuk diangkat sebagai anggota dewan komisaris atau dewan pengawas hanya pada satu BUMN/BLU. Dengan tingkat kesibukan sebagai pejabat struktural, menjadi anggota dewan komisaris atau dewan pengawas pada lebih dari satu BUMN/BLU adalah menjadi tidak efektif dan tidak produktif


 Usul Perubahan terkait Pasal 4 & pasal 5 :

  • Tidak perlu lagi ada pembatasan bagi pegawai negeri atau pejabat struktural dalam usaha atau kegiatan sosial termasuk yayasan, dengan syarat tidak mengganggu tugas-tugas kedinasan
  • Bagi pejabat struktural yang aktif dalam kegiatan sosial termasuk yayasan agar melaporkan kepada atasan langsungnya


Usul Perubahan terkait Pasal 6 :

  • Pada dasarnya pegawai negeri atau pejabat dilarang melakukan usaha apapun apabila hal tersebut mengganggu tugas-tugas kedinasan dan atau terdapat konflik kepentingan, contoh: seorang PNS bendahara pengeluaran memiliki usaha pengadaan ATK atau seorang PNS pejabat pengadaan memiliki usaha jasa konstruksi, dll
  • Sanksi diberikan kepada pegawai negeri atau pejabat yang melanggar sesuai PP No.53 tahun 2010