Rabu, 01 Oktober 2014

Buku Pedoman Kerja, Tim Khusus dan Review Jenis Pekerjaan



Pedoman kerja artinya sebuah panduan yang dikeluarkan secara resmi oleh organisasi/institusi yang berisikan pelaksanaan kerja dalam suatu bidang tugas di lingkungan organisasi/institusi tersebut.
Adanya pedoman kerja bertujuan agar setiap pekerja dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan standar dan agar tidak terjadi kesalahan hasil kerja yang mengakibatkan kerugian, baik secara waktu atau pun secara financial.
Dalam suatu organisasi atau institusi, panduan kerja mutlak diperlukan agar seluruh pekerjaan dapat berjalan on the track. Sehingga, hasil produknya dapat dipertanggungjawabkan.
Panduan kerja tidak hanya berupa standar operasi prosedur (SOP), tetapi juga ketentuan-ketentuan yang mengatur persyaratan atau kondisi yang harus dipenuhi agar proses itu bisa berjalan.
Organisasi sering melupakan kebutuhan akan panduan kerja yang terbuku dengan baik. Ada anggapan bahwa panduan itu sudah ada dalam beberapa peraturan. Sayangnya, peraturan-peraturan tersebut sangat banyak dan terbit di beberapa tahun, sehingga tersebar di banyak direktori.
Dengan pola perpindahan pegawai pada suatu jabatan/pekerjaan -yang bahkan sebelumnya pegawai tersebut belum pernah berada pada suatu jabatan atau pekerjaan itu- menyebabkan kebutuhan akan buku pedoman kerja menjadi sangat urgen. Jadi, tidak hanya sekedar diserahkan pada masing-masing pegawai untuk mencarinya sendiri pada direktori peraturan, yang ternyata juga belum terinventarisir dan tersusun dengan baik.
Saya membayangkan: untuk suatu jabatan, sebenarnya peraturan atau ketentuan apa saja yang harus dikuasai. Ini bisa dimulai dengan menginventarisir pekerjaan dan tugas-tugas yang harus diselesaikan, lalu mencari peraturan yang terkait. Peraturan-peraturan itu dikumpulkan.
Menurut saya, paling tidak ada bekal bagi pejabat baru atau pegawai yang baru dipindahkan pada satu bidang tugas yang sebelumnya belum pernah ia tangani. Misalnya: untuk duduk di seksi A, peraturan yang harus dibaca adalah ini, itu, ini dan itu. Saya memimpikan: ketika kita selesai dilantik atau seorang pegawai selesai melapor, Sang Bos membagikan daftar peraturan atau justru buku pedoman sambil mengatakan: “ini lho yang perlu Anda kuasai.”
Saya juga berangan-angan: perlunya suatu situs yang sudah memkompilasi peraturan per bidang tugas atau jabatan. Jadi ketika kita duduk pada jabatan itu atau pada seksi itu, kita tinggal mengunduh seluruh peraturan yang memang sesuai dengan bidang tugas kita.
Selama ini, pegawai mungkin dibiarkan mencari peraturan sendiri, sehingga kadang atau malah sering ada yang terlewat. Kadang, SOP ternyata juga belum cukup, karena beberapa SOP bisa jadi sudah tidak update dan beberapa peraturan yang tercantum di dalamnya malahan sudah dicabut. Pada awalnya, organisasi bersemangat menyusun SOP, tetapi lupa untuk selalu memeriksanya kembali.
Untuk itu, saya kira perlu dibentuk satu seksi atau tim khusus yang membidangi penyusunan pedoman kerja untuk seluruh bidang tugas yang ada pada suatu organisasi/institusi. Tidak hanya selesai pada penyusunan pedoman kerja tetapi secara continue mereview buku-buku panduan tersebut dengan perubahan peraturan, yang selanjutnya menerbitkan kembali buku tersebut sebagai edisi revisi.
Tidak berlebihan juga, jika tim khusus ini diberikan tambahan tugas untuk menginventarisir seluruh jenis pekerjaan dan berbagai macam laporan yang dihasilkan. Selanjutnya, memeriksa dan meneliti kembali, apakah jenis pekerjaan dan laporan tersebut benar-benar masih diperlukan ataukah hanya sekedar memenuhi kewajiban atas pelaksanaan peraturan yang terbit sejak lama pada saat belum ada penggunaan teknologi informasi.
Memang benar bahwa semua jenis pekerjaan itu sudah terurai dalam keputusan tentang uraian jabatan. Tetapi, sepertinya perlu diperiksa kembali, benarkah uraian jabatan itu sudah menggambarkan realitas? Atau apakah sudah dipastikan kembali, jenis pekerjaan yang terdapat dalam uraian jabatan itu betul-betul diperlukan atau ternyata malah sudah tidak dilaksanakan lagi?
Menurut saya, tolok ukur suatu pekerjaan/tugas di pemerintahan mestinya dilihat dari pertanyaan ini : “apakah pekerjaan/tugas/laporan ini berkontribusi bagi kesejahteraan rakyat?”atau “jika pekerjaan/laporan ini tidak dilaksanakan atau dibuat, apa dampaknya dan seberapa besar dampak tersebut?” Kemudian lanjutkan dengan pertanyaan ini : “apakah tidak ada cara lain yang lebih praktis, efektif dan hemat (baik tenaga, biaya, waktu) untuk melaksanakan pekerjaan ini?”

***