Rabu, 05 Desember 2012

Jabatan Struktural & Pelantikan



Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu organisasi negara. Seorang PNS yang diangkat dalam jabatan struktural harus dilakukan pelantikan. Selain itu, pelantikan juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan jabatan struktural.

Tunjangan jabatan struktural dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah PNS yang bersangkutan dilantik. 

Apabila PNS ybs dilantik pada tanggal 1 maka tunjangan jabatan strukturalnya dibayarkan pada bulan itu juga.

Dalam hal tanggal 1 merupakan hari libur, dan pelantikan dilakukan pada tanggal 2, maka tunjangan jabatan strukturalnya dibayarkan pada bulan itu juga. 

Untuk mengajukan usul permintaan pembayaran tunjangan jabatan struktural bersamaan dengan permintaan gaji, harus dilampirkan Surat Pernyataan Pelantikan (SPP) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan instansi ybs atau pejabat lain yang ditunjuk.