Selasa, 04 Desember 2012

KP4



Setiap awal tahun anggaran seluruh pegawai negeri (termasuk calon pegawai), baik yang telah berkeluarga maupun masih bujangan, diwajibkan melaporkan susunan keluarganya untuk memperoleh tunjangan keluarga dengan mengisi formulir KP4.  

Seluruh anggota keluarga (anak) agar dimasukkan dalam formulir KP4, meskipun jumlah anak yang ditanggung dalam pembayaran gaji hanya 1 (satu) atau 2 (dua) orang anak.

Untuk kepentingan basis data kepegawaian, pegawai (sebagai suami/istri) yang ditanggung, agar tetap melaporkan susunan keluarganya, dengan penjelasan bahwa pegawai yang bersangkutan ditanggung oleh suami/istrinya.

Bagi pegawai yang mempunyai anak berusia 21 sampai 25 tahun dan masih bersekolah/melanjutkan pendidikan, apabila masih dimintakan tunjangan anak, diharuskan melampirkan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi/kursus yang bersangkutan.

Apabila masih terdapat data anggota keluarga pegawai yang terekam pada database kepegawaian, agar dilakukan proses update data pada aplikasi database kepegawaian yang dimiliki kementerian/lembaga dan pada aplikasi gaji (mis : GPP).

Formulir KP4 tersebut agar terlebih dahulu diperiksa dan ditandatangani oleh atasan yang bersangkutan serendah-rendahnya pejabat eselon III. Formulir tersebut agar disampaikan kepada Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) masing-masing selambat-lambatnya sebelum tanggal 10 Januari (batas akhir penyampaian SPM Gaji Induk ke KPPN adalah tanggal 10 setiap bulannya). Tembusan KP4 tersebut cukup disimpan dalam dosir masing-masing pegawai.

Perlu diingatkan bahwa kepada pegawai yang terlambat atau tidak menyampaikan formulir  KP4  tersebut, akan mengakibatkan dihentikannya pembayaran tunjangan keluarga.