Rabu, 05 Desember 2012

SPMMJ



Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, dijelaskan bahwa setiap permulaan tahun anggaran, pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMMJ). 

Untuk kepastian dan memperlancar pelaksanaan pembayaran tunjangan jabatan struktural, SPMMJ tahun berkenaan agar disampaikan kepada Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP). Salinan SPMMJ agar disimpan di dalam Dosir masing-masing pegawai ybs.