Rabu, 05 Desember 2012

Dampak Hukuman Disiplin PNS



Jika seorang PNS dikenakan hukuman disiplin, selain dampak penghasilan (dimana di beberapa kementerian/lembaga, seorang yang kena hukuman disiplin dilakukan pemotongan remunerasi), dampak lainnya adalah menyangkut harga diri dan kehormatannya. Pegawai tersebut akan merasa malu dan dipermalukan akibat perbuatannya sendiri. Catatan hukuman disiplin juga akan terus terbawa sepanjang kariernya dan ia akan kesulitan untuk mendapatkan penghargaan satyalancana.

Seorang PNS yang dikenakan hukuman disiplin, secara logis nilai DP3 seharusnya berkurang. Jika nilai rata-rata DP3 tidak sampai pada kategori ”cukup”, maka kepada yang bersangkutan belum dapat diberikan kenaikan gaji berkala dan harus ditunda untuk paling lama 1 tahun. Penundaan kenaikan gaji berkala ini tidaklah merupakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil melainkan hanyalah sebagai akibat tidak dipenuhinya syarat nilai DP3.

Begitu juga dengan kenaikan pangkat yang mempersyaratkan nilai DP3 2 tahun terakhir, yaitu setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Kemungkinan besar pegawai yang melanggar disiplin dapat berdampak juga pada penundaan kenaikan pangkat akibat nilai DP3nya yang diturunkan karena ia telah melanggar disiplin. Jadi dapat disimpulkan hukuman disiplin dapat berdampak ganda bagi pegawai yang melanggar.