Senin, 10 Desember 2012

NIP Baru 18 Digit



Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas PNS yang disingkat NIP, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan NIP, telah merubah ketentuan lama yang mengatur Nomor Induk PNS (NIP) yang berlaku selama ini dirubah menjadi Nomor Identitas PNS (NIP).
Badan Kepegawaian Negara telah melakukan konversi NIP PNS dari NIP lama 9 (sembilan) angka menjadi NIP baru 18 (delapan belas) angka. NIP baru terdiri dari 18 angka terdiri dari : 8 angka pertama menunjukan tahun,bulan dan tanggal lahir PNS, 6 angka berikutnya menunjukan tahun dan bulan pengangkatan pertama CPNS/PNS, 1 angka berikutnya menunjukan jenis kelamin PNS ( angka 1 = pria, angka 2 = wanita) dan 3 angka terakhir menunjukan nomor urut PNS. Contoh : PNS bernama Amir, lahir pada 1 Agustus 1966, diangkat CPNS pada 1 Maret 1988, jenis kelamin Pria. Dengan demikian NIP Sdr. Amir : 19660801.198803.1.001.
Apa Yang Perlu Dilakukan oleh Pengelola Kepegawaian?
  1.  Petikan SK Konversi yang sudah diterima dicopy 2 (dua) rangkap : asli disampaikan kepada pegawai ybs, 1 copy disimpan dosir pegawai (dosir instansi/jalan) dan 1 copy disimpan dalam dosir Kanwil;
  2. Menghimbau para pegawai agar memeriksa SK Konversi NIP. Jika terjadi kesalahan agar segera melapor kepada pengelola kepegawaian dengan melampirkan dokumen pendukung;
  3. Segera mengajukan usul perbaikan NIP jika ada kesalahan dengan melampirkan dokumen pendukung (SK CPNS, Ijazah, Akte Kelahiran, dll) yang telah dilegalisir.