Selasa, 11 Desember 2012

Komitmen Pengelola SDM



Pembinaan dan pengembangan profesionalitas sumber daya manusia menjadi salah satu upaya yang tepat untuk menghadapi dan merespon segala tantangan yang berkaitan dengan perubahan lingkungan strategis. Sebagai upaya untuk mewujudkan tuntutan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil, undang-undang telah menetapkan beberapa perubahan dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil. Perubahan tersebut membawa konsekuensi bahwa setiap organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah harus memiliki Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil (SDM-PNS) yang memenuhi persyaratan baik secara kuantitas maupun kualitas, sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.
Dalam hal tersebut diatas, administrasi kepegawaian berkaitan dengan penggunaan sumber daya manusia dalam suatu organisasi. Sistem administrasi kepegawaian adalah bagian dari administrasi negara yang kebijaksanaannya ditentukan dari tujuan yang ingin dicapai. Kebijaksanaan dasar sistem administrasi kepegawaian di negara kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, adil, dan bermoral tinggi, diperlukan pegawai negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Administrasi kepegawaian pada hakikatnya melakukan dua fungsi yaitu fungsi manajerial, dan fungsi operatif (teknis). Fungsi manajerial berkaitan dengan pekerjaan pikiran atau menggunakan pikiran (mental) meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian pegawai. Sedangkan fungsi operatif (teknis), berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan fisik, meliputi pengadaan, pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan, dan pemensiunan pegawai.
Pegawai maupun karyawan pada sebuah organisasi merupakan asset yang sangat strategis bagi keberlangsungan aktivitas organisasi tersebut. Dengan pegawai yang professional dan mempunyai integritas tinggi akan membuat organisasi yang memiliki orang-orang tersebut disegani dan dihormati. Untuk mendapatkan pegawai yang professional dan berintegritas memang harus dimulai dari seleksi penerimaan, penempatan, promosi sampai dengan pengembangan pegawai tersebut.
Sebagai sebuah organisasi yang besar, setiap kementerian/lembaga yang mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang masing-masing, memerlukan pegawai yang mampu melaksanakan tugas secara profesional, memberikan pelayanan secara prima dan bertanggung jawab serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Untuk mendukung kebutuhan pegawai yang berkualitas tersebut, maka pada unit pengelola SDM di setiap kementerian/lembaga harus memiliki komitmen untuk menjadi pengelola SDM yang profesional, transparan dan akuntabel untuk keseimbangan kewajiban dan hak pegawai. Komitmen tersebut perlu dituangkan dalam langkah kerja yaitu :

  1. menyajikan data yang akurat dan terkini,
  2. mewujudkan ketepatan kompetensi dan jumlah pegawai dengan kinerja organisasi,
  3. melakukan pengembangan kompetensi pegawai secara konsisten,
  4. memastikan setiap jabatan segera terisi oleh SDM yang berkompeten,
  5. menyiapkan kaderisasi pimpinan untuk menghindari krisis pejabat yang akan berdampak pada masalah kepegawaian,
  6. mewujudkan keseimbangan hak dan tanggung jawab pegawai.