Selasa, 11 Desember 2012

Gagasan Terkait Pengarusutamaan Gender



Sedikit oleh-oleh dari Pelatihan PUG dan gagasan terkait PUG :
Pengarusutamaan Gender (PUG) telah dinyatakan dalam GBHN Tahun 1999, dan mulai dijalankan sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. PUG adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan.
Banyak orang salah kaprah dengan pengertian gender yang menyamakan dengan jenis kelamin, padahal yang dimaksud dengan gender adalah perbedaan-perbedaan sifat, peranan, fungsi dan status antara laki-laki dan perempuan yang bukan berdasarkan pada perbedaan biologis, tetapi berdasarkan relasi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas. Ini definisi asli yang saya kutip. Memang agak susah untuk dipahami, perlu pembacaan berulang. Intinya gender tidak semata-mata urusan jenis kelamin laki-laki dan perempuan.
     Salah satu program PUG adalah penyediaan Nursery Room dan Freezer ASI. Bagi kementerian/lembaga yang sedang menyusun standarisasi kantor, saya kira perlu memasukkan penyediaan Nursery Room dan Freezer ASI dalam standarisasi kantor dengan memperhatikan jumlah pegawai perempuan usia produktif. Termasuk usulan dalam  standarisasi kantor adalah akses masuk bagi penyandang cacat, kamar mandi/toilet khusus perempuan (yang memperhatikan kebutuhan dan keamanan lantai bagi perempuan).
Mengingat dasar hukum PUG, yaitu : Inpres Nomor 9 Tahun 2000, RPJMN 2010 – 2014, PMK tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL dan adanya informasi akan disusunnya UU atau PP tentang Gender, saya kira perlu mengantisipasi hal terkait gender dengan memasukkan PUG menjadi salah satu bagian dari tugas pokok/fungsi unit pengelola/layanan SDM di masing-masing kementerian/lembaga, dengan uraian tugas misalnya: Monitoring dan Evaluasi Peraturan/Program/Kegiatan Responsif Gender. Sedangkan untuk uraian jabatannya dapat dirumuskan kemudian. Pada intinya, unit pengelola/layanan SDM nantinya dapat menjadi driver (pengarah) PUG di lingkungan masing-masing. Selain itu, dalam rangka penguatan kelembagaan PUG di lingkungan kementerian/lembaga, saya mengusulkan kegiatan Advokasi dan Sosialisasi PUG masuk dalam rencana kerja tahunan.